Celahsumbar.com - Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua relawan pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1/2024).
Richard menyebutkan keenam pelaku penganiayaan tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Baca Juga: Survei NSN: Elektabilitas Prabowo-Gibran Capai 50, 8 Persen, AMIN Klaim Swing Voters
"Perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer," ujarnya.
Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh akan berjalan independen.
Baca Juga: Kapolri: Malam Tahun Baru Berjalan Aman dan Lancar, Termasuk di Papua
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," tegas Richard.
Sebelumnya, dua anggota relawan pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu, 30 Desember 2023.