Besok, Bawaslu Panggil Gibran Klarifikasi Bagi-bagi Susu di Car Free Day

- 1 Januari 2024, 10:00 WIB
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung KPU untuk mengikuti Debat Perdana Capres Pemilu 2024 di Jakarta pada Selasa, 12 Desember 2023.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung KPU untuk mengikuti Debat Perdana Capres Pemilu 2024 di Jakarta pada Selasa, 12 Desember 2023. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

Celahsumbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat berencana memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka untuk dimintai klarifikasi terkait pembagian susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta.

"Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 31 Desember 2023.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat itu menyebutkan setelah meminta klarifikasi Gibran pihaknya segera memutuskan kasus tersebut apakah merupakan pelanggaran atau tidak.

"Putusan itu akan diumumkan pada Rabu, 3 Januari 2024," ujar Dimas.

Baca Juga: Timnas AMIN Minta Bawaslu Segera Investigasi Video Bagi-bagi Uang Gus Miftah

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu pada Kamis 28 Desember 2023. Namun, pemanggilan itu dibatalkan karena menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.

Tapi, dalam rapat pleno yang digelar Jumat, 29 Desember 2023 dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB itu Bawaslu Jakarta Pusat menemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap Gibran.

Bawaslu Jakarta Pusat tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

Baca Juga: PPP Pastikan Tetap Solid Dukung Ganjar-Mahfud di Tengah Goyangan Pejuang PPP

Dimas mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan HBKB atau car free day untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah