Cak Imin Akhirnya Mengakui Hal Ini Soal Pertemuan Prabowo dan Gibran

- 21 Mei 2023, 18:49 WIB
Gibran Rakabuming bertemu Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming bertemu Prabowo Subianto /Instagram/@prabowo/

"Kita berharap Golkar bisa menjadi tiga pilar koalisi bersama Gerindra dan PKB. Tapi kapan itu, kita tunggu," tegasnya.

Baca Juga: Celetuk Imam Besar Masjid Istiqlal Usai Dikaitkan Jadi Cawapres-nya Ganjar Pranowo

 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah