Perdebatan Sistem Pemilu 2024 Memuncak, Polstra Research Gaungkan Hal Ini

- 20 Mei 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi pemilu 2024
Ilustrasi pemilu 2024 /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika /

Celahsumbar.com - Sistem pemilu yang akan diterapkan di Indonesia menjadi perhatian banyak kalangan, terutama di Pemilu 2024. Lantas, langkah apa yang efektif untuk penyelenggaraan kontestasi lima tahunan itu?

Menurut Direktur Riset Program Polstra Research & Consulting, Eris Nanda, sistem penyelenggaraan Pemilu dengan meleburkan dari sistem Pemilu terbuka dan tertutup.

“Polstra menyarankan agar dipertimbangkan sistem Pemilu proposional terbuka-terbatas (hybrid), sistem ini kami nilai mampu meng-akomodir dua prinsip (Pemilu terbuka-tertutup)" tegasnya.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA Soal Bursa Cawapres: Airlangga di Atas Sandiaga dan Erick Thohir

Dengan sistem ini, papar Eris, seorang caleg yang berhasil memperoleh suara seharga satu kursi di dapilnya, maka UU menjamin kursi tersebut untuk caleg terpilih.

"Namun jika tidak ada satu pun caleg di partai dan dapil sama memperoleh suara seharga satu kursi tetapi akumulasi suara partainya memiliki jatah satu kursi, maka kepada siapa kursi tersebut diberikan," ungkapnya.

Direktur Riset Program Polstra Research & Consulting - Eris Nanda
Direktur Riset Program Polstra Research & Consulting - Eris Nanda

"Apakah sistem nomor urut atau suara terbanyak, diberikan ruang kepada partai politik untuk menentukan."

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x