Bagaimana Nasib Pencalegan Johnny G Plate Setelah Jadi Tersangka? Ini Penjelasan KPU

- 17 Mei 2023, 15:59 WIB
Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka.
Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka. /Foto: PMJ/Ist/

Celahsumbar.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Lalu, bagaimana nasib pencalegan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu?

Komisi Pemilihan Umun (KPU) menyampaikan akan menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah terkait pencalegan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate.

"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang Pemilu maupun peraturan KPU," kata Idham Kholik, Anggota KPU RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

 

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung!

Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Lalu, di tanggal 24-25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol.

"Kemudian di tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, KPU akan berikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg legislatif," kata Idham.

Mega Proyek BTS, Menkominfo RI, Johnny G Plate Resmi Ditahan.
Mega Proyek BTS, Menkominfo RI, Johnny G Plate Resmi Ditahan.

Idham menambahkan, mengenai apakah pencalegan Johnny G Plate itu gugur atau tidak memenuhi syarat, pihaknya menyerahkan kepada parpol yang menaunginnya untuk melakukan perbaikan pendaftaran caleg.

Baca Juga: PPS Tempel Pengumuman DPSHP, Ini Harapan Panwaslu Kecamatan Lima Kaum

 

"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik. Ya, kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," ujarnya.

Idham menyampaikan untuk urusan pencalogan anggota legislatif, pihaknya hanya menjalankan fungsi administrafif yang diperintahkan oleh UU dan PKPU (Peraturan KPU).

"Itu yang kami laksanakan. Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum. Kami hanya menjalankan fungsi administratif dalam pencalogan," imbuhnya.

Untuk diketahui, Partai Nasdem telah mengajukan 580 daftar bakal caleg DPR RI ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023. Menkominfo Johnny G Plate masuk dalam daftar tersebut.

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah