PPS Tempel Pengumuman DPSHP, Ini Harapan Panwaslu Kecamatan Lima Kaum

- 17 Mei 2023, 14:59 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

CelahSumbar - Pemilu Serentak 2024 telah sampai pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, termasuk di Kabupaten Tanah Datar. Akan dilaksanakan secara serentak penempelan pengumuman DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) oleh PPS, Rabu (17/5/2023).

Sehubungan dengan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lima Kaum, Ariandi, Poppy Zonia, dan Rossi Liana telah melakukan beberapa hal terkait dengan tugas-tugas pengawasan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lalu Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyesuaian alat kerja pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga: 683 Bakal Calon Anggota DPD RI Daftar KPU, Keterwakilan Perempuan Tak Sampai Setengahnya

Kemudian Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dugaan Pelangaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Sengketa Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebagai bentuk pencegahan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lima Kaum telah berkoordinasi dan menyampaikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Lima Kaum serta melayangkan surat himbauan Kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Lima Kaum.

Panwaslu Kecamatan Lima Kaum (kiri ke kanan) Poppy Zonia, Rossi Liana dan Ariandi
Panwaslu Kecamatan Lima Kaum (kiri ke kanan) Poppy Zonia, Rossi Liana dan Ariandi

Hal itu bertujuan agar melaksanakan penyelenggaraan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih yang dimaksud sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan lebih mengedepankan prinsip serta asas penyelengaaraan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelengaraan Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah