Cak Imin Akhirnya Mengakui Hal Ini Soal Pertemuan Prabowo dan Gibran

21 Mei 2023, 18:49 WIB
Gibran Rakabuming bertemu Prabowo Subianto /Instagram/@prabowo/

Celahsumbar.com - Pertemuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan. Hal itu juga dikomentari oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengaku tidak mengetahui maksud dari pertemuan Prabowo Subianto dengan Gibran.

Namun ia percaya, pertemuan tersebut adalah sebuah dukungan di Pemilu 2024. Banyak berkembang berita jika relawan Joko Widodo (Jokowi) siap memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI.

 Baca Juga: Perdebatan Sistem Pemilu 2024 Memuncak, Polstra Research Gaungkan Hal Ini

"Saya belum dengar, tapi Mas Gibran usianya masih belum mencukupi (untuk menjadi calon wakil presiden). Namun, kita senang Pak Prabowo dapat dukungan dari relawan," katanya.

Cak Imin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu mengaku, koalisi yang ia bangun bersama Gerindra dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya semakin solid.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Ia pun berharap, Partai Golkar di bawah komando Airlangga Hartarto segera merapat untuk membentuk tiga pilar dan berjalan bersama menuju pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Kita berharap Golkar bisa menjadi tiga pilar koalisi bersama Gerindra dan PKB. Tapi kapan itu, kita tunggu," tegasnya.

Baca Juga: Celetuk Imam Besar Masjid Istiqlal Usai Dikaitkan Jadi Cawapres-nya Ganjar Pranowo

 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

Editor: Widji Ananta

Tags

Terkini

Terpopuler