Celahsumbar.com - Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung mengungkapkan hukuman bagi para pelaku judi online.
Dia menegaskan hukuman maksimal diberlakukan agar memberikan efek jera bagi pecandu judi online.
"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli dikonfirmasi, melansir ANTARA, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: Bambang Pacul Desak PPATK Serahkan Nama Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online ke Komisi III
Terkait hukum memberikan efek jera kepada pelaku judi daring, menurut Harli, hal ini berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.
"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” katanya.
"Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya."
Baca Juga: PPATK Bakal Laporkan Nama Anggota DPR yang Main Judi Online ke MKD
Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.