Buntut Kematian Janggal Afif Maulana: 17 Anggota Sabahara Langgar SOP, Menyundut Rokok hingga Menendang

- 28 Juni 2024, 07:00 WIB
Foto kedua orang tua Afif Maulana yang ditemukan meninggal di bawah jembatan Kuranji Padang
Foto kedua orang tua Afif Maulana yang ditemukan meninggal di bawah jembatan Kuranji Padang /LBH Padang/

Celahsumbar.com - 17 anggota Sabhara Polda Sumbar melanggar prosedur standar operasi atau SOP dalam pencegahan tawuran. Hal itu buntut ditemukannya bocah 13 tahun bernama Afif Maulana yang mengambang tak bernyawa di bawah jemabatan Kuranji Padang, 9 Juni 2024.

"Sebanyak 17 anggota (Polda) diduga terbukti memenuhi unsur (melanggar SOP pencegahan tawuran," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Kamis (27/6/2024).

Sebelumnya, kata Suharyono, pihaknya memeriksa 40 anggota polisi yang diperiksa terkait dugaan tindak penyiksaan atau kekerasan. "Kami sedang mencari obyeknya. Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya, sudah saya sampaikan, ancaman hukumannya sudah ada,” tegas Jenderal bintang dua itu.

Baca Juga: Ketua Kompolnas Benny Mamoto Temukan Hal Ini Usai Cek TKP Penemuat Mayat Afif Maulana

Saat ini, proses hukum terhadap 17 anggota polisi sedang dalam pemberkasan. ”Kami sudah umumkan 17 anggota kami akan disidangkan, apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya,” ujarnya.

Namun, Suharyono tidak menyebut apa pelanggaran yang dilakukan 17 anggota Sabhara Polda Sumbar tersebut. Dirinya menegaskan, ke-17 anggota tersebut melakukan pelanggaran etik dalam pemeriksaan pelaku taaawuran.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, bahwa dari hasil klarifikasi kepada Polda Jawa Barat, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang masih buron.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, bahwa dari hasil klarifikasi kepada Polda Jawa Barat, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang masih buron. /tribratanews.jabar.polri.go.id

Sementara itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, ada beberapa pelanggaran dari anggota Sabhara Polda Sumbar yang sudah diakui oleh pihak kepolisian. ”Apa yang beredar di media, beberapa terbukti, seperti menyundut rokok, memukul, menendang, dan sebagainya. Sudah diakui (oleh polisi),” kata Benny.

Menurut Benny, pelaku tindak kekerasan harus mendapatkan proses hukum yang setimpal agar menjadi evaluasi untuk Polda Sumbar. "Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah, jadi ini ada beberapa tahap sampai pemberkasan selesai dan maju dalam sidang kode etik,” pungkas Benny.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah