Celahsumbar.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan, YouTuber dan influencer hukumnya wajib untuk berzakat. Hal itu dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (31/5/2024).
Niam menjelaskan wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan syariah. "Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," kata Niam.
Baca Juga: CEO Realme Resmi Umumkan Kembalinya Realme GT Series di Pasar Indonesia
Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.
Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, sambungnya, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.
"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," paparnya.
Baca Juga: OPPO Luncurkan Find N3 Flip Edisi Khusus Jelang Final Madrid Vs Dortmund, PENASARAN?