Dugaan Korupsi Dana COVID-19 di BPBD Sumbar Sudah Penyidikan, Kejati Beberkan Hal Ini

- 31 Mei 2024, 07:00 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar, Hadiman, usai menggeledah di Kantor Gubernur Sumbar
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar, Hadiman, usai menggeledah di Kantor Gubernur Sumbar /ANTARA/Melani Friati

Celahsumbar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) tengah menyidik kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Bagaimana kelanjutannya?

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, kasus dugaan korupsi dana COVID-19 sudah naik ke tahap penyidikan sejak April 2024 lalu. Pihaknya, telah memeriksa beberapa saksi.

"Prosesnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada April lalu, sampai sekarang jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak sembilan belas orang," kata di Padang, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Kejati Sumbar Akhirnya Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan, Kronologinya Diungkap

Petugas BPBD Sumbar memantau kondisi jalan Sitinjau Lauik yang longsor
Petugas BPBD Sumbar memantau kondisi jalan Sitinjau Lauik yang longsor ANTARA/HO-BPBD

Hadiman menjelaskan, pemeriksaan saksi yang ada bersala dari BPBD sendiri, inspektoran hingga Ahli. Selain itu, pihaknya juga telah memintakan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Auditor Internal Kejati Sumbar.

"Tim auditor internal sedang menghitung kerugian negara dalam perkara ini, begitu hasilnya keluar kami segera menetapkan tersangka," tegasnya.

Ia pun menegaskan, jika bukti dan hasil audit telah keluar, maka tersangka segera ditetapkan. "Jika memang sudah cukup bukti dan hasil audit keluar maka segera ditetapkan tersangka dan ditahan," tegasnya.

Baca Juga: VIRAL Asnawi ke Arab Saudi Bareng Mahyeldi di Tengah Korupsi Disdik Sumbar, Kejati Buka Suara

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah