Celahsumbar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) tengah menyidik kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Bagaimana kelanjutannya?
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, kasus dugaan korupsi dana COVID-19 sudah naik ke tahap penyidikan sejak April 2024 lalu. Pihaknya, telah memeriksa beberapa saksi.
"Prosesnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada April lalu, sampai sekarang jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak sembilan belas orang," kata di Padang, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Kejati Sumbar Akhirnya Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan, Kronologinya Diungkap
Hadiman menjelaskan, pemeriksaan saksi yang ada bersala dari BPBD sendiri, inspektoran hingga Ahli. Selain itu, pihaknya juga telah memintakan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Auditor Internal Kejati Sumbar.
"Tim auditor internal sedang menghitung kerugian negara dalam perkara ini, begitu hasilnya keluar kami segera menetapkan tersangka," tegasnya.
Ia pun menegaskan, jika bukti dan hasil audit telah keluar, maka tersangka segera ditetapkan. "Jika memang sudah cukup bukti dan hasil audit keluar maka segera ditetapkan tersangka dan ditahan," tegasnya.
Baca Juga: VIRAL Asnawi ke Arab Saudi Bareng Mahyeldi di Tengah Korupsi Disdik Sumbar, Kejati Buka Suara