Kejati Sumbar Akhirnya Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan, Kronologinya Diungkap

- 29 Mei 2024, 06:00 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus duggaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar di Padang, Selasa (28/5)
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus duggaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar di Padang, Selasa (28/5) /ANTARA/FathulAbdi/

Celahsumbar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  Dinas Pendidikan Sumbar.

"Hari ini kami resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Selasa (28/5/2024).

Ia mengatakan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan pihaknya setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah dalam perkara itu. 

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tahun 2021, Ini Pernyataan Pemprov Sumbar

Hadiman yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Setelah diumumkan sebagai tersangka maka selanjutnya kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5)," jelasnya.

8 Tersangka Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar

 

Hadiman melanjutkan, para tersangka adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar, SA adalah ASN SMK, dan DRS yang menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) saat kasus terjadi.

Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan, yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri), dan DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata, namun tersangka sudah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah