HEBOH Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Presiden Jokowi Tanggapi Santai: Setelah Berjalan...

- 28 Mei 2024, 05:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi

Celahsumbar.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang langsung mendapat reaksi dari masyarakat.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi, Senin (27/5/2024).

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra."

Baca Juga: MD PBAW Tegaskan Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi KSA Bertentangan dengan Aturan Negara

Untuk diketahui pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

PP tersebut tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Baca Juga: Heboh Takaran Gas LPG 3 Kg Ditukar, Pelaku Usaha SPBE Digas Kemendag

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah