Heboh Takaran Gas LPG 3 Kg Ditukar, Pelaku Usaha SPBE Digas Kemendag

- 26 Mei 2024, 09:43 WIB
Gas LPG 3 Kg
Gas LPG 3 Kg /ANTARA/Harviyan Perdana Putra/

Celahsumbar.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya bakal mencabut izin operasional pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.

"Pengusaha-pengusaha (SPBE) yang nakal diingatkan, kalau tidak (mengindahkan) ya dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya," kata Mendag Zulkifli di Jakarta, Sabtu.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Senin (20/5/2024). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel.

Baca Juga: Korlantas Wacanakan Ganti Nomor SIM dengan NIK Tahun Depan

Mendag Zulkifli Hasan tegaskan sertifikasi halal wajib dipenuhi, tak boleh ditunda
Mendag Zulkifli Hasan tegaskan sertifikasi halal wajib dipenuhi, tak boleh ditunda

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan kepada sejumlah SPBE di antaranya di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. Dari wilayah-wilayah itu, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung LPG 3 kg yang isinya tidak sesuai ketentuan.

Mendag mengatakan ke-11 SPBE tersebut diduga mengurangi takaran isi antara 200-700 gram pada setiap tabungnya. Namun, sejauh ini hanya diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.

Tetapi, Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.

Baca Juga: Kemenag Ultimatum Garuda: Jangan Lagi Ada Delay di Keberangkatan Jamaah Haji Gelombang Kedua

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah