HEBOH Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Presiden Jokowi Tanggapi Santai: Setelah Berjalan...

- 28 Mei 2024, 05:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).***

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah