Celahsumbar.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengatakan, pria berinisial S yang terlibat kasus narkoba dengan jenis sabu seberat 70 kilogram itu yang bernilai fantastis jika dikonversi menjadi rupiah.
"Nanti akan kita (kenakan pasal) TPPU, ada barang bukti lain. Karena begini, aliran dana ke mana saja. Jumlah 70 kilogram (sabu-sabu) itu adalah jumlah yang besar dan bukan angka yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar," kata dia di Banten, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Pegi Perong Dicap Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Propam Polri Didesak ISESS Lakukan Audit
Dalam hal ini, tim penyidik dari Bareskrim Polri masih mengembangkan dugaan aliran dana yang digunakan sebagai pemodal narkoba tersebut.
Penyidik, terang Mukti akan menelusuri apakah ada dana yang dipakai tersangka S untuk modal sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
"Iya, kita akan dalami sampai ke sana. Kalau sekarang masih terlalu dini sebab tersangkanya baru kita dapat hari Sabtu (25 Mei 2024) lalu," tegasnya.
Baca Juga: Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikuntit Anggota Densus 88, Johan Budi Minta Polri-Kejagung Duduk Bareng
Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku sudah tiga kali menjalankan bisnis peredaran narkoba jaringan Malaysia dan Indonesia. "Ngakunya sudah tiga kali jalan satu tahun terakhir," katanya.