Sebelumnya, S yang merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (25 Mei 2024 l) atas kepemilikan, menjadi pemodal dan pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.
Tersangka S yang terbangkan dari Bandara Kualanmu, Medan, Senin siang, tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada pukul 15.30 WIB. "Status tersangka saat ini juga anggota DPRK Aceh Tamiang. Suaranya nomor satu terbanyak loh, makanya terpilih," pungkas Mukti.***