Berikut Daftar Lengkap Aturan terbaru Seremonial Keberangkatan dan Kedatangan Jemaah Haji

- 29 April 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz

Celahsumbar.com - Keberangkatan jemaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci.

Kementerian Agama meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama. Apalagi jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah.

Baca Juga: Kemenag Meradang Iklan 'KONYOL' Ibadah Haji di Media Sosial Semakin Menjamur

Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat
Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat

Khususnya, terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad Hidayat saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar, Senin (22/4/2024) 

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Baca Juga: Embarkasi Padang Berangkatkan 6.592 Calon Haji Pada 2024, Terbagi Dalam 17 Kloter

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x