Presiden Jokowi Tandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024, Peralihan Jakarta ke IKN Resmi

- 29 April 2024, 09:00 WIB
Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas polusi udara di Jakarta
Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas polusi udara di Jakarta /Instagram/@jokowi

Celahsumbar.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu terungkap dalam salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan 2.086 Ha Lahan Bermasalah di IKN, Pak Menteri AHY?

Ilustrasi Tugu Monas
Ilustrasi Tugu Monas

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal itu dilakukan sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DPR RI Sahkan UU DKJ, Jakarta Akan Hilangkan Kata DKI

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah