WAJIB TAHU! Penerapan One Way Mudik Lebaran di Sumbar Alami Perubahan Rute

- 29 Maret 2024, 10:00 WIB
Masjid Raya Sumbar - Padang
Masjid Raya Sumbar - Padang /Visit Beautiful West Sumatra/

Celahsumbar.com - Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) yang sebelumnya diberitakan akan berlaku mulai H-3 atau tanggal 7 April 2024 hingga H+5 atau tanggal 15 April 2024, mengalami perubahan rute.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Dedy Diantolani menjelaskan, perubahan itu berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024 yang memilih waktu pelaksanaan.

Pemberlakuan sistem satu arah sebelum lebaran, yakni pada tanggal 7-9 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi Via Padang Panjang, dan rute Bukittinggi Padang Via Malalak.

Baca Juga: Polda Sumbar Larang Jenis Kendaraan Ini Selama Mudik Idul Fitri 2024, CATAT!

Sedangkan One Way pasca lebaran atau pada tanggal 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi Via Malalak, dan Bukittinggi-Padang Via Padang Panjang. Mengenai waktu penerapannya, sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

"Sedangkan pada hari H atau tanggal 10 April, One Way ditiadakan. Perubahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi," ungkap Dedy.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Dedy Diantolani
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Dedy Diantolani

Perubahan rute berdasarkan waktu pelaksanaannya tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Ketentuan sistem One Way, lanjut Dedy dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance dengan pengawalan Polri.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x