Polda Sumbar Larang Jenis Kendaraan Ini Selama Mudik Idul Fitri 2024, CATAT!

- 26 Maret 2024, 11:00 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan /ANTARA/HO-Istimewa/

Celahsumbar.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan membatasi operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah atau saat pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang 2024.

"Dilakukan pembatasan terhadap truk barang tiga sumbu pada 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan.

Kombes Polisi Dwi mengatakan, angkutan barang yang boleh melintas ialah mobil pengangkut uang, truk bahan bakar minyak (BBM), truk hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor (pemudik), dan truk pembawa kebutuhan pokok. "Sedangkan angkutan yang tidak boleh melintas yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih," sebut Dwi.

Baca Juga: RESMI! Ini Waktu dan Rute Wilayah Pembatasan Kendaraan Libur Lebaran 2024 di Sumbar

Kemudian termasuk juga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian tambang seperti tanah, pasir, batu, truk pengangkut bahan bangunan dan lain sebagainya.

Dwi mengatakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan berlaku di beberapa ruas jalan di antaranya Padang-Solok-Kiliran Jao, dan Kota Padang-Padang Panjang-Bukittinggi hingga ke perbatasan Provinsi Riau, yakni Kabupaten Limapuluh Kota.

Pembatasan operasional kendaraan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga dengan masing masing Nomor : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor:SKB/67/11/2024, Nomor : 40/KPTS/Db/2024.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tahun 2021, Ini Pernyataan Pemprov Sumbar

Kemudian pembatasan itu juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah Tahun 2024 di Sumbar.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x