Kata Bupati Eka Putra Soal Kapan THR dan Gaji ke-13 ASN Pemda Tanah Datar Cair

- 29 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/

Celahsumbar.com - Bupati Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar), Eka Putra mengatakan, pemerintah daerah (pemda) segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparat Sipil Negara (ASN).

"THR dan gaji ke-13 sudah diproses dan akan segera kita realisasikan. Manfaatkan sesuai kebutuhan dan kedepankan pola hidup sederhana," katanya di Batusangkar, Kamis (28/3/2024).

Ia meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memproses pencairan THR bagi tenaga non-ASN.

Baca Juga: JANGAN KAGET, Gubernur Sumbar Mahyeldi Tanggapi Peluang Tenaga Honorer Terima THR

Bupati Tanah Datar, Eka Putra.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra.

Proses pencairan THR dan Gaji ke-13, kata Eka, harus mempedomani perjanjian kerja dengan pegawai non-ASN yang bersangkutan. Namun, hal itu tentunya juga merujuk bagaimana perjanjian yang sudah diambil antar setiap instansi.

"Kepada Kepala OPD segera memproses pencarian THR bagi non-ASN di lingkungan masing-masing," kata dia.

Terkait dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, kata dia, kepada dinas untuk terus meningkatkan pelayanan terutama di bidang pariwisata. 

Baca Juga: Kapan TPP dan THR ASN Pemkot Padang Sumbar Dibayarkan? Ini Jawaban Wako Hendri Septa

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x