Celahsumbar.com - Bupati Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar), Eka Putra mengatakan, pemerintah daerah (pemda) segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparat Sipil Negara (ASN).
"THR dan gaji ke-13 sudah diproses dan akan segera kita realisasikan. Manfaatkan sesuai kebutuhan dan kedepankan pola hidup sederhana," katanya di Batusangkar, Kamis (28/3/2024).
Ia meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memproses pencairan THR bagi tenaga non-ASN.
Baca Juga: JANGAN KAGET, Gubernur Sumbar Mahyeldi Tanggapi Peluang Tenaga Honorer Terima THR
Proses pencairan THR dan Gaji ke-13, kata Eka, harus mempedomani perjanjian kerja dengan pegawai non-ASN yang bersangkutan. Namun, hal itu tentunya juga merujuk bagaimana perjanjian yang sudah diambil antar setiap instansi.
"Kepada Kepala OPD segera memproses pencarian THR bagi non-ASN di lingkungan masing-masing," kata dia.
Terkait dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, kata dia, kepada dinas untuk terus meningkatkan pelayanan terutama di bidang pariwisata.
Baca Juga: Kapan TPP dan THR ASN Pemkot Padang Sumbar Dibayarkan? Ini Jawaban Wako Hendri Septa