JANGAN KAGET, Gubernur Sumbar Mahyeldi Tanggapi Peluang Tenaga Honorer Terima THR

- 22 Maret 2024, 08:00 WIB
Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi saat diwawancarai di Padang, Kamis (21/3/2024)
Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi saat diwawancarai di Padang, Kamis (21/3/2024) /ANTARA/Muhammad Zulfikar/

Celahsumbar.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengatakan, akan mengkaji peluang tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintah bisa menerima tunjangan hari raya (THR) atau tidak.

"Kita akan lihat dulu dan mengkaji kekuatan fiskal atau kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi Sumbar untuk THR tenaga honorer ini," kata Gubernur Provinsi Sumbar Mahyeldi di Padang, Kamis.

Menurut Mahyeldi, apabila kondisi anggaran memungkinkan maka bisa saja tenaga honorer atau pegawai kontrak menerima THR keagamaan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga: Kapan TPP dan THR ASN Pemkot Padang Sumbar Dibayarkan? Ini Jawaban Wako Hendri Septa

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Sumbar tetap mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai kebijakan pembayaran THR keagamaan termasuk bagi honorer.

"Kita akan mengikuti instruksi menteri. Namun, ketika kita melakukan (kebijakan) di luar itu juga tidak ada larangan asalkan anggarannya mencukupi," ujarnya.

Ombudsman Minta PPNPN Lapor Jika Tidak Dapat THR

Kepala Ombudsman Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani
Kepala Ombudsman Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani

Terpisah, Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengimbau pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN melapor ke posko pengaduan apabila pembayaran THR terlambat, atau sama sekali tidak menerima.

Pendiri Women's Crisis Center Nurani Perempuan tersebut menegaskan yang terpenting ialah setiap pekerja tidak tetap atau PPNPN, maupun tenaga lainnya menyadari memiliki hak untuk mendapatkan THR keagamaan.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x