Nah, Usulan Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif Sempat Terungkap di Dalam RUU DKJ

- 18 Maret 2024, 12:16 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja mengenai kelanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja mengenai kelanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

Baca Juga: Update Terbaru Menyoal Daerah Khusus Ibu Kota DKI Menjadi Daerah Khusus Jakarta alias DKJ

Penegasan Mardani Ali Sera Komisi II DPR RI

Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera dpr.go.id

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menekankan bahwa penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) harusnya ditetapkan oleh Presiden yang terpilih periode 2024-2029 mendatang.

Sebab, menurutnya, tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat oleh Pemerintahan sebelumnya. Ia mencontohkan, saat ini Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah.

“Tapi, yang aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang,” jelas Mardani dalam salah satu siaran televisi yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Selasa (12 Maret 2024).***

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah