Baca Juga: Update Terbaru Menyoal Daerah Khusus Ibu Kota DKI Menjadi Daerah Khusus Jakarta alias DKJ
Penegasan Mardani Ali Sera Komisi II DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menekankan bahwa penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) harusnya ditetapkan oleh Presiden yang terpilih periode 2024-2029 mendatang.
Sebab, menurutnya, tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat oleh Pemerintahan sebelumnya. Ia mencontohkan, saat ini Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah.
“Tapi, yang aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang,” jelas Mardani dalam salah satu siaran televisi yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Selasa (12 Maret 2024).***