Bareskrim Sita Aset Uang Ratusan Miliar dan 42 Bidang Tanah Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

- 23 Februari 2024, 13:30 WIB
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan /Antara/

Celahsumbar.com - Badang Reserse Krimimal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, selaku tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan aset yang disita terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai.

"Aset tanah milik Panji Gumilang yang disita itu terdiri atas lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar. Kemudian, terdapat 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare (sekitar 296 ribu meter persegi) senilai Rp27,3 miliar," kata Whisnu di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: PVMBG: Suara Gemuruh dan Dentuman saat Erupsi Marapi Lazim Terjadi, Warga Wajib Lakukan Ini

Whisnu menambahkan, untuk kendaraan yang disita berupa tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar.

"Selanjutnya, aset uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS," ujarnya.

Whisnu menjelasnya masih menghitung nilai total aset yang telah disita tersebut. Namun, penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik Panji Gumilang terkait dengan TPPU.

Baca Juga: Haru Biru di Lapas Kelas III Suliki Limapuluh Kota Sumbar, Ini yang Sebenarnya Terjadi

"Asset tracing masih dilakukan. Data sementara, baru aset yang tadi disebut yang telah kami sita," jelasnya.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah