Harap Mawas! Kekerasan Seksual di Sekolah Sumbar Jadi Perhatian Utama Dinas

- 16 Februari 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan
Ilustrasi Kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan /freepik.com

Celahsumbar.com - Dinas Pendidikan Sumatera Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (PPK) di SMA, SMK dan SLB untuk mencegah kekerasan seksual di sekolah.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius di Padang, Kamis (15/2/2024). Ia melanjutkan, Satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristekdikt sebagai tindakan penanggulangan.

"Ini tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristekdikti) Nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di satuan pendidikan," paparnya.

Baca Juga: Reformasi Birokrasi Sumbar Raih Nilai BB dari Kementerian PANRB, Gubernur Mahyeldi: Jangan Berpuas Diri

Terutama dalam upaya mencegah serta menanggulangi terjadinya tindak kekerasan maupun perundungan yang semestinya tidak boleh terjadi dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah selaku institusi pendidikan.

“Sekolah harus bebas dari pengaruh buruk yang berbahaya bagi generasi muda baik narkoba, perundungan, LGBT, pornografi maupun kekerasan,” tegas Barlius.

Saat ini satgas tersebut telah berjalan di beberapa sekolah. Dalam pelaksanaannya satgas melibatkan unsur pimpinan, alumni, komite, orang tua siswa serta pengurus OSIS.

Baca Juga: Video Polresta Padang Sumbar Amankan 15 Remaja Beserta Samurai yang Akan Tawuran di Jati

Dukungan dari Pemprov Sumbar

Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (PPK) di Satuan Pendidikan lingkungan Pemprov Sumbar ini, mendapatkan dukungan penuh dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sumatra Barat, Hj Harneli Bahar.

Menurutnya pembentukan Satgas PPK merupakan suatu langkah yang tepat dan efektif untuk menangani serta menanggulangi peningkatan kasus kekerasan fisik, seksual maupun bahaya laten penyalahgunaan narkoba yang masih menghantui generasi muda Sumbar sampai saat ini.

Barlius mengatakan peran dan fungsi Satgas PPK yang sebelumnya telah terbentuk di sejumlah sekolah, ke depannya akan semakin diperkuat oleh Permendikbudristekdikti Nomor 46 tahun 2023.*** 

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah