Besok, Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dibacakan PN Jaksel

- 29 Januari 2024, 16:00 WIB
Firli Bahuri.
Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat/

Celahsumbar.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan pihaknya akan membacakan pencabutan gugatan praperadilan eks Ketua KPK, Firli Bahuri pada Selasa (30 Januari 2024).

"Besok akan dibacakan di persidangan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).

Djuyamto juga menyebut pihaknya telah menerima permintaan pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri.

Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua, Polda Metro Jaya: Optimis Ditolak Lagi

Sebelumnya kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua, yakni pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.

"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26 Januari 2024).

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," papar Fahri.

Baca Juga: Masih Belum Ditahan Juga, Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan (Lagi) di Bareskrim Polri

Praperadilan Baru

Ketika ditanyakan soal kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan baru setelah materi hukum dan substansi lainnya dilengkapi, Fahri mengatakan akan mempertimbangkan semua langkah-langkah.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah