Bank Nagari Sebut Syarat Pinjaman KUR 2024 Tidak Rumit, Ini yang Terpenting

- 26 Januari 2024, 17:10 WIB
Bank Nagari Sumbar
Bank Nagari Sumbar /ANTARA/

Celahsumbar.com - Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Sumbar) atau Bank Nagari menyampaikan kriteria dan dokumen syarat pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 tidak rumit dan dapat diakses dengan mudah oleh semua nasabah.

"Tidak rumit. Yang penting jaga kualitas diri yaitu tidak punya pinjaman yang menunggak atau macet sebagaimana tercatat di database Sistem Layanan Informasi Keuangan-Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK), dulunya dikenal dengan BI-Checking," kata Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Gusti Candra di Padang, Jumat (26/1/2024).

Ia juga menyampaikan, selain tidak memiliki tunggakan pinjaman, warga tinggal menyiapkan KTP elektronik (e-KTP) dan mempunyai usaha produktif minimal enam bulan. Lalu, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari Wali Nagari/Kelurahan/instansi yang berwenang lainnya.

"Pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha super mikro (plafon KUR sampai dengan Rp10 juta). Meskipun pendirian usahanya kurang dari enam bulan, tetap dapat mengakses KUR Super Mikro, dengan syarat harus mengikuti pendampingan, atau mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, atau tergabung dalam Kelompok Usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak," jelas Gusti Candra.

Baca Juga: 4 ST Mutasi 211 Personel Polisi: Berikut Pejabat Baru Kepolisian di Wilayah Polda Sumbar

Ia menuturkan untuk tahun 2024 pemerintah masih mempertahankan kebijakan suku bunga atau tarif margin KUR yang ringan dan sangat kompetitif dibandingkan skim-skim pinjaman lainnya. Bahkan untuk KUR Super Mikro suku bunga atau tarif marginnya hanya 3 persen per tahun.

Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil dengan plafon diatas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta, suku bunga atau tarif marginnya setara 6 persen per tahun untuk debitur yang baru pertama kali mendapatkan KUR, kemudian setara 7 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR kedua kali, setara 8 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR ketiga kali, dan selanjutnya setara 9 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR keempat kali.

"Persyaratan agunan di KUR tetap dipertahankan kemudahannya, dan nasabah tidak perlu khawatir karena memang KUR ditujukan kepada pelaku usaha yang berkarakter baik dan usahanya butuh permodalan namun punya keterbatasan penyediaan agunan tambahan yang cukup," ujarnya.

Baca Juga: Ini Dia 10 Usulan Event Ranah Minang untuk Masuk KEN 2024

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah