Tersangka Film Porno Siskaeee Minta Penangguhan Penahanan, Alasannya Gangguan Kejiwaan

- 25 Januari 2024, 15:00 WIB
Siskaeee, salah satu pemeran film dewasa di Jakarta Selatan.
Siskaeee, salah satu pemeran film dewasa di Jakarta Selatan. /Instagram/@vip_siskaeeenya3/

Celahsumbar.com - Tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee meminta penangguhan penahanan usai ditangkap tim penyidik Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/1/2024).

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, Kamis (25/1/2024).

Tofan menyebutkan alasan Siskaeee dilakukan perlu ditangguhkan penahanannya karena kliennya sedang sakit. "Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," katanya. 

Baca Juga: Ramai Bakal Diperiksa Polda Metro Soal Rumah Produksi Film Porno Jaksel, Siskaeee: Keep Laughing

Dia menjaminkan dirinya bahwa Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Tofan menambahkan, akan selalu kooperatif dengan pemanggilan pihak kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam.

​​​​​​"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Erick Thohir Resmi Dinonaktifkan dari Ketua Lakpesdam PBNU

Berbeda dengan 10 tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, karena mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak kooperatif.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," katanya.

Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.***

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah