Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas 1,1 Ton

- 19 Januari 2024, 07:10 WIB
Crazy rich Surabaya Budi Said resmi jadi tersangka transaksi ilegal jual beli emas ANTAM seberat 1,136 ton
Crazy rich Surabaya Budi Said resmi jadi tersangka transaksi ilegal jual beli emas ANTAM seberat 1,136 ton /ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca Juga: Pakar Transportasi Sebut Urgensi Jalan Layang Sitinjau Lauik, Wajib Jadi Prioritas

Sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.

"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," ujar Kuntadi.

Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum tersebut membuat PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.

"Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kuntadi.***

Halaman:

Editor: Tommy Adi

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah