Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas 1,1 Ton

- 19 Januari 2024, 07:10 WIB
Crazy rich Surabaya Budi Said resmi jadi tersangka transaksi ilegal jual beli emas ANTAM seberat 1,136 ton
Crazy rich Surabaya Budi Said resmi jadi tersangka transaksi ilegal jual beli emas ANTAM seberat 1,136 ton /ANTARA/Laily Rahmawaty

Celahsumbar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM seberat 1,136 ton atau sekitar Rp1,1 triliun.

Pengusaha yang bermukim di Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Ia kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Agung Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan perkara ini bermula sekitar Maret sampai November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.

Baca Juga: Israel Makin Ugal-ugalan, Truk Pengangkut Obat-obatan ke Gaza Dicek Menyeluruh

"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM," jelas Kuntadi.

Rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.

"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.

Kuntadi melanjutkan, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM.

Halaman:

Editor: Tommy Adi

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x