15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2023, 99 Orang Langsung Bebas

- 24 Desember 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi tahanan narapidana di LP Cipinang.
Ilustrasi tahanan narapidana di LP Cipinang. /Pixabay/MarcelloRabozzi

Celahsumbar.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2023.

Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Hal tersebut tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Yasonna dalam keterangan presnya di Jakarta, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Arus Mudik Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Bakauheni

Dari total 15.922 narapidana yang menerima RK Natal, 15.823 di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 3.038 narapidana menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 510 narapidana menerima dua bulan remisi.

Lalu, 99 narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi satu bulan, empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima narapidana menerima remisi dua bulan.

Pada tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Reynhard Silitonga mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Bangun Kolaborasi Budaya antar Gen Z, Kemendikbudristek Kemas Temu Karya SMK Seni se-Indonesia

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah