Celahsumbar.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diproses.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut," kata Ari dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Ari Dwipayana mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK. "Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," tegasnya.
Baca Juga: Firli Bahuri: Peras Syahrul Yasin Limpo, Mundur dari KPK Hingga Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Dia mengatakan dengan demikian Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sebelumnya sudah diteken Presiden masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.
"Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses, mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK pada Kamis (21 Desember 2023) malam. Ia juga mengungkapkan soal perpanjangan masa jabatan dirinya kepada awak media.
Baca Juga: Kenapa Alexander Marwata Kini Menolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri?
Permohonan Maaf Firli Bahuri
Firli Bahuri menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan menyampaikan pengunduran diri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).