Firli menghadirkan sembilan saksi dalam sidang praperadilan enam di antaranya saksi ahli dan tiga saksi fakta. Sedangkan Polda Metro Jaya menghadirkan saksi Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana.
Dengan putusan Hakim Imelda ini, maka penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah sah.***