Warning Kominfo dan Kemendag Pasca TikTok Shop Hidup Lagi!

- 13 Desember 2023, 18:04 WIB
Sah! TikTok Shop dan GoTo Kerja Sama, Ramaikan Harbolnas Besok
Sah! TikTok Shop dan GoTo Kerja Sama, Ramaikan Harbolnas Besok /gotocompany dan TikTok

Kemendag Pantau TikTok Shop yang Baru

Kementerian Perdagangan melakukan percobaan pengoperasian platform kolaborasi TikTok Shop selama tiga hingga empat bulan, lalu mengaudit kepatuhan guna menilai seberapa baik mereka mematuhi peraturan, regulasi standar dan kode etik yang ditetapkan Pemerintah. Audit juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi.

Sebelumnya, TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober lalu, setelah mereka sepakat untuk mematuhi peraturan Pemerintah terkait perdagangan elektronik.

TikTok sebagai platform media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, bukannya menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce.

Hal ini sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah