Butet Kertaredjasa Ngaku Diintimidasi Polisi Tidak Boleh Bicara Politik saat Teater di TIM

- 7 Desember 2023, 15:00 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri (tengah) berfoto bersama seniman Butet Kartaredjasa (kanan) dan musisi Sri Krisna Encik (kiri) saat peluncuran lagu resmi kampanye bakal capres Ganjar Pranowo di sela Rakernas III PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu (7/6/2023). PDI Perjuangan meluncurkan lagu resmi kampanye berjudul Jarji Jarbeh atau kepanjangan dari Ganjar siji Ganjar kabeh karya Sri Krisna Encik untuk mendukung kemenangan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri (tengah) berfoto bersama seniman Butet Kartaredjasa (kanan) dan musisi Sri Krisna Encik (kiri) saat peluncuran lagu resmi kampanye bakal capres Ganjar Pranowo di sela Rakernas III PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu (7/6/2023). PDI Perjuangan meluncurkan lagu resmi kampanye berjudul Jarji Jarbeh atau kepanjangan dari Ganjar siji Ganjar kabeh karya Sri Krisna Encik untuk mendukung kemenangan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho /AKBAR NUGROHO GUMAY/ANTARA FOTO

Celahsumbar.com - Butet Kertaredjasa mengaku mendapatkan intimidasi saat menggelar pentas teater di Taman Ismail Marzuki Jakarta beberapa waktu lalu dari pihak kepolisian. Terutama materi tentang politik.

Butet mengaku pihak kepolisian melarang dirinya menampilkan materi tentang politik dalam acaranya yang berarti materi seni pertunjukannya diatur oleh kekuasaan di luar dirinya.

"Dua hari yang lalu saya mencicipi suatu peristiwa, karena banyak yang tanya kronologi apa yang terjadi dalam intimidasi pertunjukan kesenian saya, di Taman Ismail Marzuki Jakarta tanggal 1 dan 2 November lalu," kata Butet.

Baca Juga: Raisa di Konser The Sound of Colors II: Gugup Ditonton Titi DJ hingga Omeli Andi Rianto

Menurut Butet, apa yang dialaminya seperti pembatasan untuk sebuah pemikiran dan ekspresi yang merupakan hak untuk setiap warga negara Indonesia (WNI). Butet menjelaskan izin dari kepolisian itu harusnya hanya untuk kesenian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Saya kehilangan kemerdekaan mengartikulasikan pikiran, saya dihambat kebebasan berekspresi, padahal UUD, seperti dikatakan dirjen kebudayaan, amanah kongres kebudayaan jelas menyebutkan kebebasan berekspresi hak mendasar, hak mutlak rakyat Indonesia, polisi mengartikan intimidasi secara naif, hanya soal fisik," paparnya.

Butet Kartaredjasa.
Butet Kartaredjasa.

Tetapi jika kesenian ditampilkan di tempat seni, taman budaya, komunitas seni, Taman Ismail Marzuki, padepokan yang memang tempat seni cukup pemberitahuan saja karena tidak ada gangguan ketertiban umum.

"Tugas polisi adalah mengantisipasi ancaman ketertiban umum, tapi dalam pertunjukan kami. Seminggu sebelumnya saya harus menandatangani surat yang salah satu itemnya berbunyi 'Saya harus mematuhi, tidak bicara politik, acara saya tidak boleh untuk kampanye, tidak boleh ada tanda gambar, tidak boleh urusan pemilu'," terang Butet.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah