Kominfo Sebut KPU Belum Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Kebocoran DPT

- 6 Desember 2023, 09:00 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A -f/istimewa/Humas Kominfo
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A -f/istimewa/Humas Kominfo /

Celahsumbar.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum melakukan klarifikasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait dugaan kebocoran Data Pemilih Tetap (DPT).

 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan untuk itu pihaknya telah mengirimkan surat kedua untuk KPU mengklarifikasi insiden tersebut.

"Kami sudah kirim surat lagi, karena KPU harus membalas surat itu. Belum ada (respon dari KPU) maka dari itu kami kirim surat kedua," kata Semuel di Kominfo, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Baca Juga: BSSN Serahkan Hasil Investigasi Kebocoran DPT ke Polri dan KPU

Semuel menjelaskan, klarifikasi insiden yang dialami oleh PSE apabila diduga mengalami kebocoran data tidak harus berupa solusi dan penyelesaian masalah. PSE dapat membalas surat klarifikasi tersebut dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh PSE untuk menanggulangi dugaan insiden terkait.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), PSE memang wajib menyampaikan kepada lembaga hingga subjek data pribadi apabila ditemukan kegagalan dalam Pelindungan Data Pribadi.

Hal itu dituangkan dalam pasal 46 ayat (1) yang berbunyi bahwa pemberitahuan itu harus diberikan secara tertulis paling lambat 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x