Pelanggaran Pasal 12 E Bisa Bikin Firli Bahuri Dipenjara Seumur Hidup, Strategi Pasal 36 UU 19/2019

- 1 Desember 2023, 09:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

Celahsumbar.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Sitomorang menyebut pelanggaran Pasal 12 E yang disangkakan kepada Firli Bahuri dapat membuatnya dihukum pidana penjara seumur hidup.

“Ya kalau Pasal 12 huruf E besar itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup itu,” kata Saut.

Terkait pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka. Namun, ia berpikir positif bawa Ketua KPK non-aktif itu akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sikap bijaksana. “Ya saya pikir dia (Firli) wise (bijaksana), dia bisa nerima kenyataan. Oke,” kata Saut.

Baca Juga: Polda Metro Didesak Gerak Cepat dan Lebih Galak Hadapi Tersangka Firli Bahuri

Ia menilai Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK layak diterapkan kepada Firli Bahuri. Saut pun membeberkan soal sosok yang menjadi bawahannya dahulu di Polri.

“Saya pikir penyidik lebih paham soal itu, seperti apa strategi mereka nanti menggunakan pasal ini (Pasal 36). Rekan-rekan media tahu di sini (Polri) ada bekas staf saya dan itu kelihatannya Pasal 36 itu memang harus dipakai,” paparnya.

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Kali ini, pada pemeriksaan yang berlangsung singkat dengan lima pertanyaan, menurut Saut, penyidik memiliki pandangan yang sama terkait Pasal 36 dalam kasus Firli Bahuri.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah