Kemenkumham Sebut Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023, Vonis 5 Tahun, Remisi 7 Bulan 15 Hari!

- 30 November 2023, 12:00 WIB
Tersangka kasus korupsi, Edhy Prabowo.
Tersangka kasus korupsi, Edhy Prabowo. /Antara Foto/Wahyu Putro/

Celahsumbar.com - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI mengungkapkan mantan terpidana korupsi Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023, sehingga keberadaannya di acara wisuda Akmil-Akpol di Magelang, Jawa Tengah, tidak melanggar hukum.

 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, menyampaikan Edhy bebas bersyarat sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Nomor: PAS-1436.PK.05.09 yang diteken pada 17 Agustus 2023.

"Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan (Edhy Prabowo) wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Kelas II Ciangir,” kata Deddy dalam siaran resmi Ditjen PAS Kemenkumham, Rabu, 29 November 2023.

Baca Juga: Respons Ucapan Megawati Soal Penguasa Sekarang Mirip Orde Baru, Airlangga: Chapter yang Sudah Lewat

Deddy mengatakan Edhy bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama dipenjara. Dari hasil penilaian lembaga permasyarakatan dan Ditjen PAS, Edhy menerima total remisi selama 7 bulan 15 hari.

Untuk diketahui, Edhy Prabowo adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan terpidana kasus suap perizinan benih lobster. Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menetapkan Edhy dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta atau ganti kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan USD77.000 atau ganti kurungan 3 tahun.

Baca Juga: Luhut Beri Pesan Khusus ke Maruli Simanjuntak Usai Resmi Dilantik Jadi KSAD

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah