Nomor-nomor yang diblokir dipastikan merupakan nomor dengan kode berawalan (+62) yang dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi asal Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Minta Joe Biden Tunjukkan Kepemimpinan Jamin Kemerdekaan Palestina dengan Two State Solution
Adapun jumlah pengaduan dari masyarakat untuk nomor-nomor yang meresahkan dan telah diterima oleh Kominfo selama periode Agustus-November 2023 berjumlah 958 aduan.
Merespon banyaknya kasus penipuan daring yang ramai di media sosial, Kominfo mengimbau masyarakat agar bisa memanfaatkan kanal aduan aduannomor.id apabila mengalami penipuan lewat SMS atau pun telepon.
Aduan yang diajukan ke aduannomor.id dipastikan diselesaikan dalam waktu 1x24 jam setelah pelapor menaruh aduannya yang telah disertai dengan bukti di situs web tersebut. Sementara untuk aduan untuk penipuan dari berbasis media sosial, Kominfo juga memiliki kanal khusus, yaitu situs web aduankonten.id.***