Celahsumbar.com - Polisi menangkap seorang lansia berinisial FM (81 tahun) yang diduga melecehkan anak di bawah umur berinisial KZ (16) di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Senin (13/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, pelaku menjalankan aksi tak terpuji tersebut di kontrakannya di kawasan Manggarai.
"Pelaku sudah kami tangkap melalui unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Pelaku telah ditahan. Kami juga melakukan interogasi terhadap pelapor, korban, dan terlapor," kata dia.
Baca Juga: Jawab Tudingan Sebagai Orang Dekat Jokowi, Agus Subiyanto: Kedekatan Bagian dari Pekerjaan
Kronologi Aksi Cabul Pria 81 Tahun
Berdasarkan keterangan korban, Bintoro mengungkapkan pelaku dalam menjalankan aksinya, mengiming-iming korban dengan uang Rp20 ribu yang terjadi sekitar Juli 2023 lalu.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan dari korban, kasus tersebut teregister dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, pada 23 Juli 2023.
Selain itu, lanjut Bintoro, Kepolisian telah melakukan berbagai langkah lainnya, termasuk mendampingi korban untuk visum et repertum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.