PENGUMUMAN: Masyarakat yang Tahu Informasi Korban Bunuh Diri Nasabah Pinjol AdaKami Segera Lapor OJK

- 21 September 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi AdaKami
Ilustrasi AdaKami /Google Play Store/

Celahsumbar.com - Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK memerintahkan platform pinjaman online (pinjol)  AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, sehingga AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

"OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email [email protected], dan telepon 157," kata Aman sebagaimana keterangan resmi, di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (21/9/2023).

OJK juga memerintahkan AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita viral adanya nasabah bunuh diri.

 

Tak hanya itu, OJK meminta kepada AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, di antaranya dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-Commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

Baca Juga: Polda Metro Selidiki Berita Viral Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri Gegara Diteror Debt Collector

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen," ujar Amam.

Terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, Aman mengatakan batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah