Celahsumbar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan peer to peer alias penyedia pinjaman online (pinjol) AdaKami, pada hari ini Rabu (20/9/2023), usai viralnya kabar nasabah yang bunuh diri diteror debt collector (DC) AdaKami.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan AdaKami pada pukul 14.00 WIB.
"Ya, hari ini kita panggil," kata Friderica dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Namun, Friderica belum mengungkapkan apa saja bahasan dari pertemuan OJK dan AdaKami.
"Kami akan klarifikasi dulu ya, karena versi berita beda-beda," tuturnya.
Kronologi Kasus Pinjol Adakami Telan Korban Jiwa