43 Orang Ditangkap dalam Demo Tolak Relokasi Rempang di BP Batam, 5 Positif Narkoba

- 12 September 2023, 08:07 WIB
Warga Pulau Rempang diamankan Polisi karena dianggap sebagai provokator.
Warga Pulau Rempang diamankan Polisi karena dianggap sebagai provokator. /Instagram/@fraksirakyat_id/

Celahsumbar.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengamankan 43 orang yang diduga menyerang petugas, dan melakukan perusakan saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, Senin (11 September 2023).

"Ada 43 orang dari massa aksi unjuk rasa menolak relokasi di depan Kantor BP Batam yang diamankan. Sebanyak 28 orang diamankan Polresta Barelang, sedangkan 15 orang lainnya diamankan oleh Polda Kepri," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Selasa (12/9/2023).

Disebutkan, puluhan orang yang diamankan oleh petugas kepolisian seluruhnya adalah laki-laki. Setelah itu, para terduga pelaku penyerangan dan perusakan langsung menjalani tes urine untuk memeastikab tidak di bawah pengaruh narkoba dan miras.

Baca Juga: 7 Orang Ditetapkan Tersangka Bentrokan Warga Rempang dengan Aparat, 1 Orang Dipulangkan

Dari 28 orang Polres Barelang,Nugroho, lima di antaranya positif narkoba. Yakni tiga orang positif ganja dan dua orang lainnya terindikasi positif mengonsumsi sabu-sabu. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Ia menyebutkan, sebanyak 22 personel gabungan mengalami luka-luka. Terdiri atas 17 anggota Polri, tiga personel satpol PP, dan dua personel Ditpam BP Batam. Sementara dua orang personel dirawat di rumah sakit dan seorang di antaranya menjalani operasi akibat luka lemparan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Celah Sumbar (@celahsumbar)

 

Sebelumnya, rencana relokasi 16 lokasi Kampung Tua di Pulau Rempang, Kota Batam itu masih terus mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Penolakan itu ditunjukkan dengan gelar aksi unjuk rasa yang dihadiri ribuan orang pada hari Senin (11 September 2023).

Aksi unjuk rasa yang mulanya damai itu, tiba-tiba ricuh dengan adanya massa yang menghancurkan pagar serta melemparkan batu ke arah Kantor BP Batam. Akibatnya, pagar dan kaca di kantor itu hancur karena amukan massa yang emosi.

Baca Juga: Kapolri Buka Suara Soal Bentrok Warga Pulau Rempang dan Aparat di Batam

Kata Menko Polhukam Soal Relokasi Tanah Rempang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan negara telah memberikan hak atas tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, kepada perusahaan.

Dia mengatakan surat keputusan (SK) terkait pemberian hak atas tanah itu dikeluarkan pada 2001 dan 2002. Disebutkan, tanah di Rempang telah diberikan oleh negara kepada sebuah perusahaan.

"Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (8/9/2023).

 

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah