43 Orang Ditangkap dalam Demo Tolak Relokasi Rempang di BP Batam, 5 Positif Narkoba

- 12 September 2023, 08:07 WIB
Warga Pulau Rempang diamankan Polisi karena dianggap sebagai provokator.
Warga Pulau Rempang diamankan Polisi karena dianggap sebagai provokator. /Instagram/@fraksirakyat_id/

Sebelumnya, rencana relokasi 16 lokasi Kampung Tua di Pulau Rempang, Kota Batam itu masih terus mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Penolakan itu ditunjukkan dengan gelar aksi unjuk rasa yang dihadiri ribuan orang pada hari Senin (11 September 2023).

Aksi unjuk rasa yang mulanya damai itu, tiba-tiba ricuh dengan adanya massa yang menghancurkan pagar serta melemparkan batu ke arah Kantor BP Batam. Akibatnya, pagar dan kaca di kantor itu hancur karena amukan massa yang emosi.

Baca Juga: Kapolri Buka Suara Soal Bentrok Warga Pulau Rempang dan Aparat di Batam

Kata Menko Polhukam Soal Relokasi Tanah Rempang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan negara telah memberikan hak atas tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, kepada perusahaan.

Dia mengatakan surat keputusan (SK) terkait pemberian hak atas tanah itu dikeluarkan pada 2001 dan 2002. Disebutkan, tanah di Rempang telah diberikan oleh negara kepada sebuah perusahaan.

"Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (8/9/2023).

 

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x