Pengadilan Negeri Pariaman Jatuhkan Vonis Seumur Hidup kepada Tori Arna Sinaga

- 1 Mei 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim /

Celahsumbar.com - Pengadilan Negeri Pariaman memvonis Tori Arna Sinaga (29), dengan hukuman seumur hidup. Dia adalah terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja di Sumatera Barat (Sumbar).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tori Arna Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim dalam putusan yang dibacakan, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (1/5/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU) yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Saat Wali Kota Padang Hendri Septa Bicara Soal e-KTP, Anak SMK Dicolek

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan bahwa JPU pada Kejaksaan Negeri Pariaman menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. "JPU menyatakan sikap pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan dari pengadilan tersebut," katanya.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Jaksa Wendry Finisa dkk sebelumnya menuntut hukuman mati.

Penangkapan Tori

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba.

Diungkapkan pula bahwa terdakwa Tori Arna Sinaga panggilan Tori ditangkap oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada hari Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.

Tori ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan akses ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah