Gubernur Sumbar Mahyeldi Minta PPPK Jangan Loyo Setelah Diangkat dari Pegawai Honorer

- 8 Agustus 2023, 17:49 WIB
Gubernur Sumbar, Mahyeldi
Gubernur Sumbar, Mahyeldi /ANTARA/Miko Elfisha

Celahsumbar.com - Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diminta harus memahami hak dan kewajiban sesuai amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi. Ia mengatakan, sesuai UU tersebut komposisi ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Di dalam aturan itu dijelaskan tentang hak dan kewajiban ASN yang harus segera dipahami dan dijalankan," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Soal Kemiskinan Ekstrem di Sumbar, Sekuat Apa Akselerasi Program Kemensos Bernama PENA?

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta seluruh pegawai PPPK terus meningkatkan knerja yang akan menjadi indikator dalam penilaian ASN. 

"Kalau sebelumnya adalah pegawai honor, sekarang diangkat menjadi PPPK, maka semangat kerja juga harus ditingkatkan," pungkas Mahyeldi.

Ia menyebutkan, peran aparatur pemerintah sangat penting dalam upaya menyejahterakan masyarakat dan memajukan bangsa. Karena itu, pola kerja profesional dan berkualitas yang berorientasi melayani telah menjadi sebuah keharusan pada diri setiap aparatur.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah