Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Resmi Ditahan hingga 21 Agustus 2023

- 2 Agustus 2023, 14:38 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang /ANTARA/Reno Esnir/

Celahsumbar.com - Tersanga penistaan agama Panji Gumilang resmi ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023) dini hari tadi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Ia menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI Beri Respons Soal Kegaduhan

Penahanan terhitung selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023 mendatang.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Selasa (1 Juli 2023).

Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x