Baca Juga: Laporan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Sumbar Masih Ramai, Pertamina Sentil Restoran
Ia menegaskan terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan elpiji bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022.
Beberapa usaha yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.
"Tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama, masih ditemukan pihak-pihak yang bukan haknya masih dapat mengakses elpiji 3 kg seperti peternakan ayam, industri menengah besar bahkan restoran-restoran beromset tinggi," pungkas Satria.***