Kejati Sumbar Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bunting

- 23 Juli 2023, 08:13 WIB
Kepala Kejati Sumbar Asnawi usai menggelar jumpa pers dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2023
Kepala Kejati Sumbar Asnawi usai menggelar jumpa pers dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2023 /ANTARA/FathulAbdi

Celahsumbar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp35.017.340 miliar.

Kepala Kejati Sumbar, Asnawi, mengatakan dalam perkara ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik, didiukung oleh alat bukti yang sah.

"Meski tersangka berjumlah enam orang, namun pihaknya baru menahan tiga orang tersangka sampai saat ini. Untuk tiga tersangka yang belum ditahan ini sudah kami layangkan surat panggilan, diharapkan koperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik," kata Asnawi, saat jumpa pers perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2023 di Padang, Sabtu, 22 Juli 2023, dilansir Antara.

Namun, Jika tidak kunjung memenuhi panggilan hingga tiga kali, maka ketiga tersangka yang identitasnya belum diungkapkan ke publik itu akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan upaya paksa.

 

Sementara bagi tiga tersangka yang sudah ditahan pada Jumat, 17 April 2023, saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) serta Lapas Perempuan Padang, menunggu berkas perkara lengkap oleh tim penyidik.

Baca Juga: Blank Spot 10 Dusun di Nagari Koto Tinggi, Ketua DPRD Sumbar: Ini PR Pemda

Para tersangka itu adalah DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan FH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), keduanya berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara di Dinas Peternakan provinsi.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah